SPONSOR

Sabtu, Desember 23, 2006

Negara

BY : M. Tasar Karimuddin
From : S. N. Dubey.

Menurut Hobbes pokok keistimewaan negara telah terbentuk dari hasil perjanjian sebagai berikut:
1. Pemerintahan adalah raja dan kekuasaan raja nerupakan hal yang mutlak. Kenapa?
Alasannya sebagai berikut:
a) Raja bukanlah partai dari perjanjian, dia tidak bisa memegang kekuasaan penuh
diatas segala kondisi.
b) Masyarakat yang nenyerahkan semua keadilan mereka kepada raja.
c) Masyarakat tidak bisa mencabut seenaknya perjanjian tersebut.
d) Raja mewujudkan kehendak dan aksinya, dan semua kehendak dan aksi harus melalui
izinnya.

2. Hobbes berpendapat bahwa kedaulatan adalah sesuatu hal yang tidak dapat dicabut
dan dibagi, bahkan kedaulatan itu tidak dapat dihukum.

3. Raja adalah sumber hukum yang terpisah dari yang lain, perintahnya adalah hukum.
Tetapi dia sendiri juga melaksanakan hukum- hukum tersebut.

4. Masyarakat tidak dibenarkan melawan raja. Tetapi raja memberikan hak keadilan dan
kebebasan terhadap rakyatnya.

Jadi Hobbes memegang secara mutlak dasar negara itu lahir dari perjanjian atau persetujuan bersama.

Menurut Locke kekuasaan teringgi ada didalam masyarakat, walaupun dimasa locke dan Hobbes tidak terdapat negara kerajaan atau bentuk lainnya. Menurut Hobbes masyarakatlah yang membentuk pemerintahan. Didalam pemerintahan tersebut para legislatiplah yang berkuasa, namun hal itu tidak berubah- ubah, hal ini pula yang menjadi pelaksanaan baik bagi komunitas.

Dimana dari hal diatas pemerintahan yang terbentuk murni dari kepercayaan, dan juga merangkul beberapa kekuasaan dari yang tua kegenarasi selanjutnya tiada lain hanya untuk perbaikan dan kemajuan negara.

Sedangkan kewajiban negara adalah menyelenggarakan keadilan dengan mendirikan hukum dan mengesahkan hakim sebagai pelaksananya. Dimasa ini tidak ada seorangpun yang bisa mengambil hak orang lain tampa seizinnya, baik pajak tidak bisa dipungut begitu saja bila sang petugas tidak mengenakan baju atau simbol petugas
Uniknya BPUU tidak bisa mentransfer jabatannya terhadap orang lain ( keluarga ). Mungkin saja itu terjadi, namun dengan cara memenangkan hati rakyat dan rakyat juga
yang memilihnya. Bagaimanapun masyarakat bisa memindahkan dan menghapus BPUU, apabila ditemukan aksi pelanggaran dari para majelis tersebut.

Jadi menurut Locke dasar negara atau pemerintah berawal dari perjanjian rakyat, dan dapat dibubarkan kapan saja oleh rakyat. Walaupun ada beberapa penguasa yang belum habis masa tugasnya. Penjelasan Locke diatas memberikan dua kategori bentuk perjanjian:
a) Perjanjian yang dilakukan masyarakat.
b) Perjanjian yang berasal dari pemerintahan yang telah terbentuk.

Disisi lain Rousseau memberikan ide layaknya Hobbes dan Locke, setiap individu menyerah atau patuh atas keadilan, jadi rakyat adalah raja. Sedangkan Kedaulatan Rousseau setuju dengan apa yang telah dikatakan oleh Hobbes. Dimana penilaian Hobbes takjub terhadap sesuatu hal yang terlihat tidak ada konflik diantara kemerdekaan secara individu dan dan kesempurnaan pula bagi komunitas yang ada, singkatnya Rousseau menjelaskan'', Setiap individu adalah milik bersama, layaknya sakit satu maka yag lain juga merasakan.

Rousseau berpendapat kedaulatan itu terletak didalam kehendak rakyat umum. Masyarakat merupakan oknum; dimana disana moral secara personal terkolektif; dan inilah kehendak umum. Sedangkan kehendak umum bukanlah kumpulan sekelompok saja. Hal ini cukup berharga bagi mereka, disinilah terletak atribute kesejahteraan, penjagaan da pemeliharaan yang merata.

Perjanjian Rousseau ini cenderung hidup berdaulat republik dan demokratik; dimana setiap individu bergabung dalam satu kesatuan, dimana memungkinkan setiap individu untuk mematuhi hukum bersama dan bebas dalam menjalani aktifitas.







Jumat, Desember 22, 2006

Perjanjian

By : M. Tasar Karimuddin
From : S. N. Dubey.


Hobbes mengakui bahwa sifat dasar negara awalnya memiliki beberapa hukum yang bersifat alami, dimana, hal itu mungkin tercipta untuk manusia dalam meraih bentuk atau form kenegaraan.

Dasar pertama adalah setiap manusia memang harus berusaha untuk mendapatkan perdamaian sejauh mungkin yang mereka impikan. Sedangkan dasar yang kedua ialah memuaskan diri mereka dengan liberty atau kemerdekaan dengan perjuangan melawan musuh, layaknya menantang musuh dengan jantan. Pada dasar yang ketiga yaitu melaksanakan perjanjian yang telah terancang sebagaimana disepakati bersama. Dimana jalan meraih kedamaian itu sendiri yakni menghentikan segala kekerasan atau tindakan yang sewenang- wenang, dimana aktifitas itu menghalang jalan menuju pintu ketentraman.

Jika salah satu kekuasaan tertinggi telah terbentu, maka setiap individu akan berkata iya kepada yang lain ( bisa dikatakan mengambil sumpah ):
Saya memberikan dan membenarkan keadilan terhadap diriku dibawah kekuasaannya.

Ada dua pokok keistimewaan dalam isi perjanjian diatas:
1. Penguasa dimasa itu bisa dikategorikan secara perseorangan atau perkelompok.
2. Perseorangan atau group dipercaya untuk berkuasa, namun tidaklah sekelompok kecil
atau beberapa oknum yang membuat perjanjian tersebut.

Locke juga percaya bahwa negara terbentuk melalui perjanjian yang medium atau sedang, alasan untuk menguatkan alasannya sebagai berikut: Belumlah ada dimasa itu kekuatan umum yang datang untuk menyelenggarakan sifat dasar hukum. Setiap individu berhak untuk mengatur dan menyelenggarakan hukum keadilan sebagai perlindungan mereka sendiri. Persetujuan dari individu inilah lahir hukum pembagian, melindungi dan menjaganya secara bersama akan hak- hak yang ada.

Perjanjian ini memiliki tiga keunikan:
1. Kekuasaan berada ditangan rakyat bukan pemerintahan.
2. Perjanjian tersebut tidaklah khusus dan terbatas akan tetapi bersifat umum.
3. Setiap individu tidak menyerahkan hak keadilan diri, kebebasan dan properti
mereka mutlak begitu saja, melainkan terbatas dan khusus.

Sedangkan Rousseau berpendapat bahwa perjanjian setiap individu yaitu menyerahkan keadilan mereka terhadap penguasanya, tetapi tidak tidak bersifat individu atau kelompok melainkan bersama.





Kamis, Desember 21, 2006

Sifat Dasar Negara

From : S. N. Dubey
BY : M. Tasar Karimuddin


Hobbes memberikan gambaran yang suram tentang sifat dasar negara dimana manusia hidup sebelum negara terbentuk. Pada masa itu kondisi dunia sibuk dengan peperangan, tradisi dalam peperangan mengundang setiap manusia secara otomatis aktif didalamnya'', perang dimasa itu tidaklah terorganisir, akan tetapi perjuangan secara terus- menerus dari satu kaum hingga kekaum lainnya.

Dalam kondisi perang tersebut maka kondisi peradaban yang tidak konsekuen tercemar pula, disana tidak ada industri, navigasi, pengelolaan tanah atau bertani, pembangunan, sastra atau penulisan, dimana kehidupan manusia disaat itu terpencil, miskin, buruk, kasar dan buram.

Bahkan disaat itu tidak ada yang benar dan juga salah, keadilan ataupun tidak, bukanlah hal yang penting dimasa itu, semuanya sama, dimana rule kehidupan manusia dimasa itu mendorong setiap individu untuk berbuat apa saja untuk meraih apa yang dikehendaki, dan bila sudah memiliki mereka mencoba mempertahankannya sebisa mungkin.

Pandangan Locke terhadap sifat dasar negara berbeda dengan idenya Hobbes. Menurut Locke: awalnya dari sifat dasar negara manusia hidup bebas dan sederajat; setiap individu hidup diatas kemauaannya, Akan tetapi kemerdekaan belumlah resmi terbentuk pada masa itu.

Locke berpendapat bahwa sifat dasar negara itu ialah satu kedamaian, hasrat yang baik, saling tolong menolong dan menjaga satu sama lainnya. Sifat dasar hukum alam telah memberikan perlengkapan yang lengkap terhadap keadilan dan kewajiban mereka. Malahan kehancuran lahir dari sifat dasar hukum negara yang telah merusak organisasi yang ada, seperti hakim, penerapan hukum dan pelaksanaannya, semuanya memberikan efek terhadap peraturan yang ada.

sedangkan disisi lain Rousseau menjelaskan: sifat dasar negara itu merupakan periode kebahagiaan idilis, dimana manusia hidup bebas dan sederajat. Pada dasarnya manusia itu adalah makhluk yang memiliki tingkah laku dimana didorong oleh naluriah. Mereka memiliki bahasa yang berbeda, dimana tampa bahasa mustahil manusia bisa beradaptasi antar satu dan lainnya. Mereka tidak memiliki properti, dimana properti lahir dari ide atau gagasan sepintas, meramal apa saja yang diinginkan, ilmu pengetahuan, industri semuanya pada hakekatnya tidak merupakan sifat dasar, tetapi bahasa, pemikiran dan masyarakat termasuk hal yang dasar.

Namun kondisi ini tidak berjalan lama, dimana masa perkenalan properti pribadi dan pertumbuhan populasi berkembang pesat, maka kehidupan manusia mulai sengsara dan mendorong mereka untuk mendirikan dasar kemerdekaan.








Rabu, Desember 20, 2006

Teori Asal Usul Negara II

From : S. N. Dubey.
By : M. Tasar Karimuddin


Jika pada bab teori asal usul Negara pertama menerangkan bahwa dasar negara terjadi dari sifat ketuhanan dan kekuatan, maka pada bab kedua ini kita akan membahas teori asal usul negara dari segi pandangan yang berbeda yaitu negara tercipta dari teori perjanjian sosial ( social Contract ).

Sebagian besar orang terkenal yang menerangkan teori ini adalah Hobbes, Locke dan Rousseau. Thomas Hobbes ( 1588- 1679 ) seorang pria Inggris dia mengemukakan idenya dalam Leviathan, dimana diterbitkan pada tahun 1651. John Locke ( 1632- 1704 ) juga seorang Kelahiran Inggris dia mempersembahkan dua risalat pemerintahan ditahun 1690. Sedangkan Rousseau ( 1712- 78 ) mengembangkan teori perjanjian sosialnya yang terbit ditahun 1762.

Hal pokok dari teori perjanjian sosial adalah Negara terbentuk dari manusia dengan memakai teori ini. Memang telah ada masa dimana negara pada saat itu belum muncul terbentuk, dan juga tidak ada manusia yang menciptakan hukum. Manusia pada dasarnya mendiami suatu negara secara alami dan mengatur segala kelakuannya sesuai dengan lingkungan yang ada alias mengikuti hukum yang telah terbentuk oleh sifat alam.

Akan tetapi tidak ada seorangpun perantara dimasa itu maju untuk menyelenggarakan dan membentuk suatu hukum secara sifat dasar. Lazimnya manusia disuatu masa akan menghadapi beberapa permasalahan dalam sifat alami negara, dari situ pula mereka berpikir untuk menyelesaikan bahkan ada juga yang meninggalkannya, dari sinilah mereka bergabung dalam suatu persetujuan dan mulai menciptakan negara.

Teori yang dikemukakan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau:
Bagaimana manusia bisa hidup dalam dasar negara? mengapa jelas mereka meninggalkannya? Siapakah yang terlibat ikut serta dalam pesta perjanjian? Apa yang menjadi istilah dari perjanjian? Negara apa yang muncul olehnya?, dari pertanyaan yang tersebut diatas akan dikupas dengan opini yang berbeda mereka seperti, Hobbes, Locke dan Rousseau, dimana letak perbedaan tersebut memiliki keseragaman dimana negara itu dibentuk oleh manusia dengan jalan perjanjian.

Sifat Dasar atau Sifat Alami Manusia:
Hobbes memulai analisanya dari sifat dasar manusia. Menurut Hobbes sifat dasar manusia itu terkesan egois, sifat keramahan, cinta, simpati kebaikan, semangat kerja sama dan berkorban tidaklah terdapat dalam unsur- unsur utama dari sifat dasar. Pada Dasarnya kelakuan manusia itu ditentukan oleh nafsu untuk mendapat kesenangan dan menjauhi kesakitan. Manusia maju beraktifitas tidak didasari oleh intelektual atau pertimbangan akal yang sehat, akan tetapi didasari oleh nafsu yang besar.

Sedangkan disisi lain Locke's menberikan pandangan yang berbeda dari Hobbes. Locke's tidak sependapat dengan pernyataan dimana pada dasarnya manusia itu egois. Dia percaya bahwa secara dasar manusia itu makhluk sosial, dan tentu saja memiliki dorongan untuk hidup bersama layaknya suami dan istri. Manusia itu cinta damai dan juga memiliki perasaan respek terhadap keadilan orang lain dan ini natural dalam setiap insan.

Menurut Rousseau, sifat dasar manusia itu tercipta atas dua elemen:
Naluri menjaga diri, dan simpati terhadap yang lain. Walaupun manusia memiliki sifat egois, namun tidak ada manusia yang sanggup melihat penderitaan orang lain. Rousseau tidak percaya bahkan tidak masuk akal kalau manusia memilki sifat dasar yang sama layaknya binatang. Basis umum dari keramahan tidaklah lahir dari suatu pertimbangan akal yang sehat akan tetapi didorong atau lahir dari perasaan yang halus ataupun naluri.

Senin, Desember 04, 2006

Teori Asal- Usul Negara

By : M. Tasar Karimuddin
From : S. N. Dubey

Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian:
1. Teori yang bersifat ketuhanan
2. Teori yang didasari oleh kekuatan

a.) Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.

Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dariNYA.


Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.

Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal.
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia.

Ada beberapa pendapat yang menguatkan teori diatas:

Martin Luther berpendapat bahwa pangeran diseluruh dunia ini merupakan Tuhan.

Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya tertulis: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap sebagai ahli warisnya.

King James I mengatakan bahwa raja negara adalah sebagian besar orang yang mulia didunia ini. Raja bukan saja utusan Tuhan yang mana diberikan tahta, akan tetapi karna dekatnya dirinya dengan Tuhan mereka juga diaggap sebagai Tuhan.

b.) Teori yang didasari oleh kekuatan.

Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.

Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.

Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.

Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.

E. Jenks menjelaskan dengan baik teori ini, dia mengatakan: secara histori. Tidak ada bukti pengabaian kesulitan didalamnya dimana semua komunitas dari perpolitikan modern menerima adanya suatu kesuksesan dari peperangan.
Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:
1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Sebab ini mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengkontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.

2. secara berangsur- angsur peperangan menjadi sebuah seni, dan pelajaran bagi pejuang, mereka muncul menjadi spesialis dalam kesenian. Negara muncul hidup tatkala penguasa dan pejuang- pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan atas suatu wilayah.

3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresip untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.
Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa.

Oppenheimer menberi enam tingkat gambaran atas dasar timbulnya negara:
1. Negara terlahir oleh peperangan, pembunuhan dan perampasan yang terus- menerus. Penakluk membunuh semua kaum lelaki dan sebagai bukti penaklukan mereka membawa anak- anak dan wanita Sebagai barang rampasan.

2.penyerahan diri kaum lemah terhadap kaum kuat, dimana mereka tidak berdaya untuk melawan. Para penakluk berhenti membunuh, maka gantinya mereka dijadikan budak.

3penakluk dan yang tertakluk bergabung bekerja sama guna meraih keuntungan yang baik.

4.perpaduan lebih lanjut dari penjajah dan yang dijajah. Mereka bukan saja mempelajari untuk hidup bersama, akan tetapi juga bersatu untuk menguasai daerah lainnya.

5.mereka menemukan dasar perlengkapan administratip untuk menyudahi perselisihan dibagian dalam.

6.para pemimpin dan sekelompok pemenang menjadi raja, dimana asisten militernya menjadi penasehat, dan raja beserta adviser mulai berkuasa, sehingga diselenggarakan hukum atau undang- undang terhadap warganegaranya.

Semoga bermanfaat!!