Pemerintahan perlementer juga dikenal dengan gelar pemerintahan kabinet. Dibeberapa negara istilah “pemerintahan bertanggung jawab” juga dipakai sebagai istilah parlementer. J.W.Garner mendefenisikan pemerintahan ini sebagai berikut:
Pemerintahan kabinet adalah satu system dimana executive – kabinet atau menteri dengan langsung dan secara sah bertanggung jawab kepada legislatur atau dewan atas segala kebijakan politik dan aksinya, dan menengahi juga tanggung jawabnya kepada electorate, sedangkan executivenominal: raja / ratu / president hanya ( sebagai sebutan saja ) –sebagai kepala atau lambang negara yang menduduki posisi yang tidak memiliki tanggung jawab secara bahasa.
Senin, Juli 06, 2009
Jumat, Juli 03, 2009
Kekurangan negara federal
1. Pemerintahan yang lemah.
negara federal bisa menyamai atau sederajat dengan system negara yang lain, namun lebih lemah daripada negara kesatuan. Pendistribusian kekuasaan diantara pusat dan negara bagian atau daerah akan membawa tampuk pemerintahan sulit untuk menyelesaikan permasalahan dalam administrasi. Sedangkan administrasi adalah jantung berjalannya roda pemerintahan yang baik, namun tidak semua negara federal gagal dalam hal administrasi, malahan federasi mampu lebih maju dan utuh dari negara kesatuan yang ada sekarang.
2. Kurang keseragaman dalam perundang- undangan dan administrasi.
Didalam pendirian federal memiliki perbedaan perundang- undangan, kebijakan administrative dan organisasi. Satu sisi adanya pusat hukum dan organisasi administrative secara nasional, bahkan sebaliknya ditingkat daerah pun memiliki hal yang sama. Keruwetan dalam hal keserbaragaman ini dapat menyebabkan penderitaan kepada masyarakat khususnya dalam hal perdagangan, industri dan masalah memiliki tanah dinegara yang berbeda.
3. Kesetiaan warganegara yang bercabang.
Warganegara rangkap dua melahirkan kebingungan. Masyarakat awam akan sulit menentukan kewajiban negara yang sebenarnya jika dituntut untuk melakukan, karna berdampak pada system warganegara rangkap dua.
4. Lemah dalam hubungan luar negeri.
Dalam menjalankan hubungan luar dengan luar federal memiliki kelemahan yang melekat dimana hal ini tidak dimiliki oleh pemerintahan kesatuan, dimana negara federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling berlawanan antara pusat dan nasional, baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi politik dalam dan luar.
5. Merugikan penghasilan dan waktu.
Didalam federasi banyak terdapat organ pemerintahan, dimana merambat pada biaya yang besar. Melipat gandakan organisasi, perlengkapan dan personalia juga membutuhkan biaya besar dalam system federal. Disamping itu juga, melipatgandakan mesin pemerintahan disebabkan keterlambatan dalam penyelesaian permasalahan nasional yang penting.
6. Kakunya kemajuan konstitusi dalam federal.
Prosedur memperbaiki konstitusi kaku dalam federal sangat diperlukan. Dan ini ditemukan khususnya di Amerika dan Australia, inipun disebabkan karna sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi, sehingga perubahan dalam UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan sosial secara nasional.
negara federal bisa menyamai atau sederajat dengan system negara yang lain, namun lebih lemah daripada negara kesatuan. Pendistribusian kekuasaan diantara pusat dan negara bagian atau daerah akan membawa tampuk pemerintahan sulit untuk menyelesaikan permasalahan dalam administrasi. Sedangkan administrasi adalah jantung berjalannya roda pemerintahan yang baik, namun tidak semua negara federal gagal dalam hal administrasi, malahan federasi mampu lebih maju dan utuh dari negara kesatuan yang ada sekarang.
2. Kurang keseragaman dalam perundang- undangan dan administrasi.
Didalam pendirian federal memiliki perbedaan perundang- undangan, kebijakan administrative dan organisasi. Satu sisi adanya pusat hukum dan organisasi administrative secara nasional, bahkan sebaliknya ditingkat daerah pun memiliki hal yang sama. Keruwetan dalam hal keserbaragaman ini dapat menyebabkan penderitaan kepada masyarakat khususnya dalam hal perdagangan, industri dan masalah memiliki tanah dinegara yang berbeda.
3. Kesetiaan warganegara yang bercabang.
Warganegara rangkap dua melahirkan kebingungan. Masyarakat awam akan sulit menentukan kewajiban negara yang sebenarnya jika dituntut untuk melakukan, karna berdampak pada system warganegara rangkap dua.
4. Lemah dalam hubungan luar negeri.
Dalam menjalankan hubungan luar dengan luar federal memiliki kelemahan yang melekat dimana hal ini tidak dimiliki oleh pemerintahan kesatuan, dimana negara federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling berlawanan antara pusat dan nasional, baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi politik dalam dan luar.
5. Merugikan penghasilan dan waktu.
Didalam federasi banyak terdapat organ pemerintahan, dimana merambat pada biaya yang besar. Melipat gandakan organisasi, perlengkapan dan personalia juga membutuhkan biaya besar dalam system federal. Disamping itu juga, melipatgandakan mesin pemerintahan disebabkan keterlambatan dalam penyelesaian permasalahan nasional yang penting.
6. Kakunya kemajuan konstitusi dalam federal.
Prosedur memperbaiki konstitusi kaku dalam federal sangat diperlukan. Dan ini ditemukan khususnya di Amerika dan Australia, inipun disebabkan karna sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi, sehingga perubahan dalam UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan sosial secara nasional.
Kamis, Juli 02, 2009
Sisi baik pemerintahan federal
1. Kesatuan gabungan nasional dan otonomi local.
System yang baik dari pemerintahan federal adalah gabungan kesatuan nasional dan otonomi lokal dan hak membentuk pemerintahan lokal. Hal ini memberikan solusi kepada jumlah Negara kecil yang bersatu dalam satu wadah kekuasaan dan disitulah mereka memperoleh keuntungan bersama, dimana mengikuti aliran kesatuan tampa mematikan kehidupan dan pengorbanan mereka dalam menata pemerintahan dengan pertimbangan setiap daerah atau wilayah masing – masing.
2. Memberikan jaminan dari penyerangan.
Kita mengetahui begitu sulitnya bagi negara kecil untuk memelihara kemerdekaannya, akan tetapi ini menjadi suatu hal yang tidak mungkin dijaman ini. Negara kecil mengetahui dirinya dalam posisi sulit, dan harus selalu siaga untuk mencari perlindungan dari satu atau dua Negara yang memiliki kekuasaan besar agar bisa memelihara kehidupan mereka. Bagaimanapun, Negara kecil akan terlindungi atau terjamin kemerdekaannya dengan bergabung dalam federasi.
3. Menguntungkan secara ekonomi.
System pemerintahan federal memiliki keuntungan ekonomi yang sangat besar. Negara-negara kecil tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai. Oleh karenanya mereka menemukan kesulitan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi standar seperti yang di inginkan. Bagaimanapun kesulitan yang mereka peroleh bisa teratasi, jika Negara- Negara kecil bersatu dalam federasi dan dengan itu pula mereka akan menjadi Negara yang besar.
4. Memberikan administrasi yang berdaya guna.
Dari sudut pandang administrative system federal memiliki daya guna administrasi yang lebih baik dibandingkan system kesatuan. Dimana dalam negara kesatuan semua kekuasaan pemerintahan dipegang oleh pusat, dimana pusat lemah akan kondisi kedaerahan dan kebutuhannya. Disinilah letak kelemahan Negara kesatuan dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Sebaliknya federal sangat berlawanan dengan system kesatuan, dimana pusat hanya pusat pengontrol dan pembagian hasil, sedangkan daerah memiliki hukum dan hak mengatur dirinya sendiri dibawah naungan pusat.
5. Mendorong minat publik dalam urusan umum.
System federal juga memberikan kesempatan kepada segenap masyarakat luas untuk berperan dalam administrasi urusan umum,Sebagaimana banyaknya kekuatan pusat didalam federasi. semakin maju maka semakin banyak pula orang yang dibutuhkan dalam menjalankan administrative.
6. Cocok untuk Negara yang luas dan memiliki perbedaan kondisi yang beragam.
System Negara federal terutama sekali bisa beradabtasi atas Negara yang memiliki daerah kekuasaan yang luas dan perbedaan kondisi populasi yang berbeda baik dari segi, geografis, rasial, agama, bahasa dan sebagainya. Populasi ini akan bisa hidup dibawah satu naungan atau secara bersama, jika setiap daerah diberikan derajat atau hak otonomi yang jelas dan wajar.
7. Menciptakan percobaan yang tepat dalam pemerintahan.
Dibawah percobaan system federal di dalam pemerintahan dan perundang- undangan bisa mencoba dimana hal ini tidak bisa dilakukan dinegara yang menganut system kesatuan.
8. Pengawasan kecenderungan kelaliman.
Lord Bryce menyatakan bahwa dibawah system federal terdapat kurangnya sesuantu yang berbahaya yang menimbulkan kelaliman pemerintahan pusat, dan membelakangi hak – hak keadilan rakyat.
9. Mempertinggi martabat Negara dan warganegara.
System federal juga melindungi martabat Negara dan warganegara sama halnya dengan komponen yang dimiliki oleh Negara kesatuan. Merupakan suatu kebanggaan yang besar dan bermartabat menjadi warganegara besar, seperti india, Amerika, dan Russian daripada menjadi warganegara seperti Nagaland atau Meghalaya.
System yang baik dari pemerintahan federal adalah gabungan kesatuan nasional dan otonomi lokal dan hak membentuk pemerintahan lokal. Hal ini memberikan solusi kepada jumlah Negara kecil yang bersatu dalam satu wadah kekuasaan dan disitulah mereka memperoleh keuntungan bersama, dimana mengikuti aliran kesatuan tampa mematikan kehidupan dan pengorbanan mereka dalam menata pemerintahan dengan pertimbangan setiap daerah atau wilayah masing – masing.
2. Memberikan jaminan dari penyerangan.
Kita mengetahui begitu sulitnya bagi negara kecil untuk memelihara kemerdekaannya, akan tetapi ini menjadi suatu hal yang tidak mungkin dijaman ini. Negara kecil mengetahui dirinya dalam posisi sulit, dan harus selalu siaga untuk mencari perlindungan dari satu atau dua Negara yang memiliki kekuasaan besar agar bisa memelihara kehidupan mereka. Bagaimanapun, Negara kecil akan terlindungi atau terjamin kemerdekaannya dengan bergabung dalam federasi.
3. Menguntungkan secara ekonomi.
System pemerintahan federal memiliki keuntungan ekonomi yang sangat besar. Negara-negara kecil tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai. Oleh karenanya mereka menemukan kesulitan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi standar seperti yang di inginkan. Bagaimanapun kesulitan yang mereka peroleh bisa teratasi, jika Negara- Negara kecil bersatu dalam federasi dan dengan itu pula mereka akan menjadi Negara yang besar.
4. Memberikan administrasi yang berdaya guna.
Dari sudut pandang administrative system federal memiliki daya guna administrasi yang lebih baik dibandingkan system kesatuan. Dimana dalam negara kesatuan semua kekuasaan pemerintahan dipegang oleh pusat, dimana pusat lemah akan kondisi kedaerahan dan kebutuhannya. Disinilah letak kelemahan Negara kesatuan dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Sebaliknya federal sangat berlawanan dengan system kesatuan, dimana pusat hanya pusat pengontrol dan pembagian hasil, sedangkan daerah memiliki hukum dan hak mengatur dirinya sendiri dibawah naungan pusat.
5. Mendorong minat publik dalam urusan umum.
System federal juga memberikan kesempatan kepada segenap masyarakat luas untuk berperan dalam administrasi urusan umum,Sebagaimana banyaknya kekuatan pusat didalam federasi. semakin maju maka semakin banyak pula orang yang dibutuhkan dalam menjalankan administrative.
6. Cocok untuk Negara yang luas dan memiliki perbedaan kondisi yang beragam.
System Negara federal terutama sekali bisa beradabtasi atas Negara yang memiliki daerah kekuasaan yang luas dan perbedaan kondisi populasi yang berbeda baik dari segi, geografis, rasial, agama, bahasa dan sebagainya. Populasi ini akan bisa hidup dibawah satu naungan atau secara bersama, jika setiap daerah diberikan derajat atau hak otonomi yang jelas dan wajar.
7. Menciptakan percobaan yang tepat dalam pemerintahan.
Dibawah percobaan system federal di dalam pemerintahan dan perundang- undangan bisa mencoba dimana hal ini tidak bisa dilakukan dinegara yang menganut system kesatuan.
8. Pengawasan kecenderungan kelaliman.
Lord Bryce menyatakan bahwa dibawah system federal terdapat kurangnya sesuantu yang berbahaya yang menimbulkan kelaliman pemerintahan pusat, dan membelakangi hak – hak keadilan rakyat.
9. Mempertinggi martabat Negara dan warganegara.
System federal juga melindungi martabat Negara dan warganegara sama halnya dengan komponen yang dimiliki oleh Negara kesatuan. Merupakan suatu kebanggaan yang besar dan bermartabat menjadi warganegara besar, seperti india, Amerika, dan Russian daripada menjadi warganegara seperti Nagaland atau Meghalaya.
Rabu, Juli 01, 2009
ciri – ciri keistimewaan pemerintahan federal
1. Pembagian kekuasaan
Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2. Pembagian kedaulatan
Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3. Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.
4. Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
5. Ciri- ciri keistimewaan yang lain
Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.
Ciri khas pemerintahan federal adalah pembagian kekuasaan dalam pemerintahan baik pemerintahan nasional, kesatuan konstituante atau Negara bagian---- Propinsi, kabupaten atau kota, sebagaimana pembagian tersebut telah ditetapkan dalam undang – undang. Negara bagian memiliki kekuatan menjalankan hukum sesuai dengan pembagian, mematuhi dan mengelolanya, bahkan pemerintahan federal memiliki kekuasaan atau kekuatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang- undang.
Ada dua metode pendistribusian kekuasaan diantara nasional dan kabupaten/kota/Negara bagian. Dibeberapa Negara, kekuasaan pemerintahan dialokasikan kepada nasional dengan jumlah yg pasti, sedangkan selebihnya diberikan kepada Negara bagian. Prinsip ini di ikuti oleh Amerika, Russia dan Switzerland. Sedangkan dibeberapa Negara yang lain kebalikan dari yang
Diatas, dan metode ini berlaku di Negara Canada dan india.
2. Pembagian kedaulatan
Ahli hukum seperti AUSTIN menyatakan bahwa kedaulatan tidak bisa dibagi, namun bisa dilokasikan.tetapi ini tidak berlaku atas Negara federal. Dinegara federal kedaulatan dibagi atas dua baik pusat dan daerah. Disana tidak ada satu kedaulatan, namun banyak kedaulatan yang akan berlaku.
3. Keunggulan undang- undang
Keunggulan undang- undang adalah keistimewaan yang sangat penting dari federasi. Ia menyatakan secara tidak langsung bahwa hukum-hukum dibuat untuk autoritas didalam Negara dan mungkin menerangkan ultra Vires jika terjadi konflik dengan undang- undang.
4. Pengadilan federal
Berlakunya lebih dari satu kekuasaan pusat dan keunggulan undang- undang didalam Negara federal, maka perlu didirikan beberapa kekuasaan seperti mahkamah tertinggi dimana bertugas untuk menterjemahkan undang- undang dan memutuskan konflik yurisdiksi diantara pusat dan daerah.
5. Ciri- ciri keistimewaan yang lain
Masyarakat didalam Negara federal juga memiliki rangkap dua kewarganegaraan begitu juga dengan perwakilan.
Langganan:
Entri (Atom)